ANALISIS FAKTOR-FAKTOR BERPENGARUH TERHADAP RENDAHNYA
PENERAPAN KODE ETIK PROFESI INSINYUR PADA PEMBANGUNAN RUANG POLIKLINIK RSUD dr.
SOEROTO KABUPATEN NGAWI
Agus Hariyanto
Program Studi Magister Teknik Sipil, Jurusan Managemen Infratruktur, Universitas Muhammadiyah Surakarta
agus10hariyanto@gmail.com
Konsep Etika :
Kata etika berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik
Konsep profesi :
Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang
berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian,
sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Secara umum ada beberapa ciri
atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus
2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat
tinggi
3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu
profesi
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi
Konsep kode etik profesi : Menurut
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999, tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974, tentang Pokok-pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari
suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat. Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik
profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas
dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,
mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun
sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Insinyur : Menurut Persatuan Insinyur
Indonesia (PII), insinyur didefinisikan sebagai orang yang melakukan rekayasa
teknik dengan menggunakan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan nilai tambah atau
daya guna atau pelestarian demi kesejahteraan umat manusia, terdapat beberapa
aspek kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang Insinyur, antara lain
kemampuan menerapkan pengetahuan matematika, ilmu pengetahuan dan engineering,
kemampuan merancang dan melaksanakan eksperimen (uji kembang), termasuk
menganalisis dan menafsirkan data/hasil uji, kemampuan merancang suatu sistem
komponen, proses dan metoda untuk memenuhi kebutuhan yang diinginkan, kemampuan
mengidentifikasi, memformulasi dan memecahkan masalah-masalah engineering,
kemampuan untuk berperan atau berfungsi dalam tim kerja multi disiplin,
kemampuan komunikasi efektif, pemahaman
terhadap dampak dari penyelesaian engineering konteks sosial dan global,
kesadaran akan kebutuhan dan kemampuan untuk memenuhi dalam proses belajar
sepanjang hayat, pengetahuan terhadap permasalahan mutakhir, kemampuan
menggunakan teknik-teknik, ketrampilan dan peralatan engineering modern yang
diperlukan dalam praktek engineering dan pemahaman terhadap tanggung jawab dan
etika profesional.
Konsep kode etik profesi insinyur Menurut
Bennet (1996), etika profesi keinsinyuran adalah "the study of the moral
issues and decisions confronting individuals and organizations involved in
engineering". Pengenalan dan pemahaman mengenai etika profesi keinsinyuran
ini perlu dilakukan sedini mungkin, bahkan beberapa perguruan tinggi teknik sudah
mencantumkannya dalam kurikulum dan mata kuliah khusus. Sementara itu,
Fleddermann (2006 : 2) mengemukakan bahwa etika enjiniring adalah aturan dan
standar yang mengatur arah para insinyur dalam peran mereka sebagai
profesional. Jadi, etika enjiniring merupakan sebuah bentuk filosofi yang
mengindikasikan cara bagi para insinyur untuk mengarahkan diri mereka dalam
kapasitas profesional mereka.
Konsep kode etik profesi insinyur
Indonesia (PII) : Kode etik profesi insiyur menjadi kunci utama dalam pekerjaan
konstruksi. Di Indonesia, penerapan kode etik profesi insinyur sudah digagas
oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII). Rumusan Kode Etik Insinyur Indonesia
oleh PII diberi nama Catur Karsa Sapta Dharma Insinyur Indonesia yang terdiri
dari 2 (dua) bagian, yaitu:
1.Prinsip-prinsip
Dasar yang terdiri dari mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan
dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara
sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya dan meningkatkan kompetensinya dan martabat berdasarkan keahlian
profesional keinsinyuran.
2.Tujuh Tuntunan
Sikap (Canon) terdiri dari insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan
masyarakat, insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan
kompetensinya, insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat
dipertanggung jawabkan, insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya
pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya, insinyur Indonesia
senantiasa membangun reputasi profesi
berdasarkan kemampuan masing-masing, insinyur Indonesia senantiasa memegang
teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi dan insinyur Indonesia senantiasa
mengembangkan kemampuan profesionalnya.
DESKRIPSI DAN PEMBAHASAN
Pembangunan ruang poliklinik RSUD dr.
Soeroto Kabupaten Ngawi. Adapun alasan pemilihan lokasi penelitian adalah bahwa
pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi merupakan
pekerjaan konstruksi gedung kantor dengan nilai terbesar pada saat itu dan
memiliki penyimpangan bidang konstruksi paling populer di Kabupaten Ngawi
hingga sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jenis penyimpangan
kode etik pada pembangunan ruang poliklinik RSUD dr. Soeroto Kabupaten Ngawi. Didalam proses
pengerjaannya, pembangunan ruang poliklinik tersebut mengalami berbagai
permasalahan, yaitu :
1. Data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) temuan
fisik dari Inspektorat Kabupaten Ngawi mengindikasikan berbagai macam
penyimpangan pekerjaan. Penyimpangan tersebut antara lain adalah pekerjaan
persiapan yaitu pembersihan lahan, bongkaran bangunan lama belum dibuang
sehingga mengurangi volume urugan tanah senilai
Rp. 34.720.620, pekerjaan penulangan baja (Pembesian Baja) di lapangan
yaitu diameter sengkang untuk pekerjaan Sloof berdiameter Ø 6 – 200, seharusnya
dalam kontrak pekerjaan Sloof berdiameter
Ø 8 – 150, onsultan pengawas tidak
membuat laporan kemajuan fisik pekerjaan, baik secara mingguan dan bulanan pada
minggu ke delapan.
2. Sementara itu, data lain yang ditunjukkan
dalam foto-foto proses pengerjaan proyek yang dilakukan oleh Tim Inspektorat
Kabupaten Ngawi menyebutkan bahwa terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dalam
pelaksanaannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja konstruksi, yaitu
material bekas bongkaran yang tidak dibersihkan, pengecoran balok yang tidak
merata, plafon yang membekas akibat bocornya atap.
3. Penyimpangan dalam proses pengerjaan pun
juga tampak pada proses penyelesaian pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan BPK-RI
(Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia) Provinsi Jawa Timur, proyek
tersebut mengalami beberapa kelemahan yang berujung pada pengembalian keuangan
pada Kas Daerah, yakni adendum kedua
mengenai penambahan waktu tidak didukung alasan yang memadai sehingga terdapat potensi denda sebesar Rp
45.145.130,- (1/1000*5hari((2116)hari)*Rp.9.029.026.000,-), terdapat kekurangan
volume pekerjaan pada saat Tim BPK-RI melakukan
pemeriksaan fisik dilapangan dan melakukan pengujian terhadap rencana
anggaran biaya pada kontrak kerja, menunjukkan bahwa pekerjaan yang volumenya
kurang dari yang diperjanjikan dalam kontrak sebesar Rp. 36.141.871,651,
terdapat pekerjaan yang tidak dikerjakan sesuai kontrak dan adendum Pekerjaan pemasangan rangka kayu kruing untuk
plafon tidak sesuai dengan spesifikasi teknis Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) dalam kontrak harga kayu sebesar Rp. 97.324.150,00 (2.527,9 M2 * Rp.
2.500.000,- * 0,0154) sedangkan dalam pelaksanaan sesuai volume kayu terpasang
sebesar Rp. 38.929.660,- (2.527,9 M2 * Rp. 1.000.000,- * 0,0154) sehingga
terdapat selisih volume kayu sebesar Rp. 58.394.490.
REKOMENDASI
Rekomendasi yang
diberikan oleh penulis kepada Pemerintah Kabupaten Ngawi dalam rangka
meningkatkan kode etik insinyur adalah penegakan hukum terhadap penyimpangan
baik komitmen antar aktor ataupun kebijakan yang diambil, peningkatan
profesionalisme sumber daya manusia yang terlibat dalam panitia pembangunan
mulai proses lelang, pelaksanaan sampai dengan pemeliharaan pekerjaan dan
peningkatan komitmen setiap aktor, seperti: penandatanganan pakta integritas
oleh insinyur. Pada akhirnya, penerapan kode etik profesi insinyur diharapkan
dapat melindungi pengguna jasa, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Ngawi.
Komentar
Posting Komentar